"Ya mungkin tidak secepat yang kami duga. Tapi, kami berharap bisalah satu dua bulan ini ya. Kami harapkan ini ya," kata Yasnonna di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (31/1).
Yasona menyebut proses tersebut memang membutuhkan waktu yang lama karena ada serangkaian proses yang perlu dilalui. Mulai dari proses verifikasi hingga pengajuan kepada presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti MK harus segera beritahu ke presiden. Nanti presiden membentuk pansel untuk mengurus pergantian," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam merekrut Hakim Konstitusi. Pansel akan dibentuk setelah menerima surat resmi pemberhentian Patrialis Akbar dari Mahkamah Konstitusi.