"Ada beberapa regulasi yang harus diperbaiki, termasuk revisi UU 39 tahun 2004. Ada beberapa masukan (dari sejumlah organisasi) yang langsung direspon, kami alhamdulillah sepakat," kata Rieke di DPR, Jakarta, Selasa (31/1).
Rieke menjelaskan salah satu hal penting dari revisi UU TKI adalah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 188 tentang pekerja di sektor perikanan dan nomor 189 tentang kerja layak Pekerja Rumah Tangga (PRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat-rapat persiapan, kami sudah mempersiapkan skema dan skenario pembahasan," kata Fahri.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Ariyanto mendukung revisi tersebut. Dia menilai, buruh migran harus mendapat perlidungan secara penuh, baik yang bekerja di darat maupun di laut.
Ariyanto menuturkan, praktik perdagangan pekerja migran di laut lebih tragis dan miris dari perdagangan pekerja migran di darat. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang melindungi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan.
"Bahkan kami sudah empat tahun menangani ABK sampai hari ini enggak selesai, karena enggak ada satu payung hukum yang bisa menyelesaikan ABK laut," kata Ariyanto.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Nur Halimah. Ia menilai revisi UU TKI sangat penting. Menurutnya, UU TKI saat ini lebih memihak agensi TKI, bukan melindungi buruh migran Indonesia. Halimah juga meminta Fahri menepati kesepakatan yang telah dibuat.