"Jadi ini kan mau ada revisi UU MK, sudah masuk Prolegnas Prioritas 2017. Karena usul inisiatif dari pemerintah, kami posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft revisi UU," kata Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1).
Komisi III telah mengadakan pertemuan dengan MK, Senin (30/1). Dalam pertemuan itu, kata Arsul, Ketua MK Arif Hidayat menyatakan hakim MK tidak bisa diawasi dengan alasan harus mengubah fungsi lembaga MK dari peradilan yang independen menjadi subordinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menjelaskan, pihak luar akan mengawasi perilaku hakim MK, bukan lembaga peradilan. Perilaku hakim perlu diaawasi agar hakim tidak berlaku seenaknya.
Arsul tidak mempermasalahkan pendapat Arif, jika revisi UU MK sudah dibentuk DPR dan pemerintah maka UU itu harus dijalankan. Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada yang mengajukan uji materi UU tersebut untuk dibatalkan.
Selama ini, pihaknya sudah memberi usul pada pemerintah dan fraksi lain mengenai uji materi yang akan dibahas dalam revisi UU MK.
"Jadi kalau ada uji materi terhadap UU MK, yang mengadili bukan sembilan orang hakim MK. Harus dibentuk hakim adhoc untuk mengadili, karena hakim itu tidak boleh mengadili perkaranya sendiri. kalo perkara sendiri diadili ya pasti menang, dia yg punya palu," kata Arsul.
Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam merekrut Hakim Konstitusi. Pansel dibentuk setelah menerima surat resmi pemberhentian Patrialis Akbar dari Mahkamah Konstitusi. Jokowi memastikan proses rekrutmen dilakukan terbuka dan menerima masukan seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi juga membentuk Pansel sebelum memilih I Gede Dewa Palguna pengganti Hamda Zoelva. Nama itu muncul setelah lulus seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak KPK dan PPATK.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sistem perekrutan hakim MK sudah baik dengan pembentukan pansel. "Panselnya juga jagoan-jagoan," kata Fahri.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan Mahkamah Konstitusi dapat menentukan hakim pengganti Patrialis.
Ia mengatakan proses tersebut memang membutuhkan waktu yang lama karena ada serangkaian proses yang perlu dilalui. Mulai dari proses verifikasi hingga pengajuan kepada presiden. (pmg)