Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyatakan bakal mengikuti proses hukum dirinya secara koorperatif. Rizieq saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap lambang negara
Saat ini tim kuasa hukum Rizieq telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Rizieq, sebagai warga negara yang baik dirinya akan mentaati hukum.
"Jadi kami akan mengajukan praperadilan terhadap status tersebut. Intinya, kami akan mengikuti proses hukum yang ada, kami kooperatif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebelumnya menyebut Rizieq kurang kooperatif selama proses hukum berlangsung. Alasannya, Rizieq tidak mengakui sosok dirinya dalam video rekaman terkait kasus penghinaan terhadap lambang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah kooperatif dan tidaknya, dengan tidak mengakui itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui dengan gentle," kata Anton, Selasa (31/1).
Polda Jabar akan kembali memanggil Rizieq pada pekan depan. Setelah pemanggilan itu, Anton berkata, polisi akan mengkonfrontasi keterangan Rizieq. Hal ini karena saat penayangan video pertama, Rizieq tidak mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
(wis/yul)