Saat ini tim kuasa hukum Rizieq telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Rizieq, sebagai warga negara yang baik dirinya akan mentaati hukum.
Lihat juga:Rizieq Shihab Membantah Tudingan Makar |
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebelumnya menyebut Rizieq kurang kooperatif selama proses hukum berlangsung. Alasannya, Rizieq tidak mengakui sosok dirinya dalam video rekaman terkait kasus penghinaan terhadap lambang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.