Aksinya kembali diungkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kemarin.
Mulanya petugas mendapat informasi pengiriman 1 kilogram sabu oleh kurir yang naik kereta api Argo Lawu di Stasiun Balapan, Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyamarkan, sabu dan ekstasi itu dibungkus dalam kemasan teh. Sabu yang kini diamankan untuk jadi barang bukti itu menurut Tri berkualitas tinggi.
Petugas kemudian menangkap Sutrisno di selnya. Dari penggeledahan didapati telepon genggam yang diduga dipakai Sutrisno mengendalikan bisnis narkotik dari dalam penjara.
Kepada petugas, Sutrisno mengaku bahwa sabu dipesannya dari bekas teman satu selnya yang kini sudah bebas. Mantan napi tersebut adalah warga negara Nigeria yang kembali menjual sabu setelah bebas.
"Transaksi dalam sehari mencapai 70 juta rupiah," kata Tri Agus.
Sutrisno juga melibatkan anaknya bernisial SL yang ada di luar dalam berbisnis narkotik. Ia meminta SL mengatur keuangan. Saat ini petugas tengah memburunya dan sudah memasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (sur)