Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, KY diminta untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu. Sementara MA dan kejaksaan diharapkan bisa lebih mengintensifkan pengawasan agar persidangan sesuai dengan aturan.
Dalam pemeriksaan Ma'ruf sebagai saksi, Selasa (1/2) lalu, pengacara dinilai tidak fokus pada subtansi materi. Penasihat hukum malah menggali informasi dengan mengaitkan dengan hal yang tidak pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun MUI belum memutuskan rencana menggugat hukum kepada Ahok, sapaan Basuki, dan tim kuasa hukumnya terkait perlakuan kepada Ma'ruf Amin. MUI masih mencermati dan memantau situasi.
Pada sidang Selasa (31/1), Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Komunikasi tersebut untuk membahas soal kunjungan Agus Yudhoyono ke PBNU dan penerbitan fatwa MUI.
Pernyataan Ahok ini menyulut kecaman sejumlah pihak. Belakangan Ahok dan kuasa hukumnya membantah akan melaporkan Ma'ruf dan menyatakan permohonan maafnya. Ma'ruf pun mengaku sudah memaafkan Ahok.
Terkait permintaan maaf ini, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi, menyatakan permintaan maaf belum sepenuh hati.
"Kalau kami baca di media sosial, para ansor di berbagai daerah mengindikasikan bahwa permohonan maaf Pak Ahok itu masih belum sepenuhnya utuh," ujar Masduki.
Hal itu, menurut Masduki, dikarenakan masih banyaknya media massa maupun pihak-pihak tertentu yang masih berpihak kepada Ahok dan menyerang Ma'ruf Amin.
"Permintaan maaf itu harusnya dalam arti betul-betul insaf, berjanji tidak mengulangi lagi. Tapi kalau dari pemantauan kami di media sosial, terjadi semacam pementahan terhadap apa yang disampaikan oleh Pak Ahok," imbuhnya.
(sur/yul)