"Jadi pertama bentuk pansus supaya bisa dicek dari awal, ini bahaya karena ketiadaan hukum. Di Indonesia aturan tentang penyadapan tidak ada," kata Fahri di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/2).
Isu penyadapan ramai diperbincangkan setelah saat penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bertanya kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama, Selasa (31/1). Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan SBY yang membahas soal pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI.
Lihat juga:Saya Prihatin Pak SBY Disadap |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu ada lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan uji materi PP tentang penyadapan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memutuskan bahwa penyadapan tidak boleh diatur pada peraturan di bawah level undang-undang.
"Kalau enggak boleh peraturan selevel PP di perppu-kan saja. Saya kira DPR juga akan mudah setuju tentang itu," kata Fahri.
Hak Angket
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Benny Kabur Harman menyatakan fraksinya mengajukan hak angket untuk selidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menjelaskan hak angket tersebut sudah diajukan ke sejumlah anggota lintas fraksi.
"Sedang konsolidasi," kata Benny saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/2).
Hak angket DPR merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelidikan dilakukan pada suatu hal diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tepatnya pada pasal 79 ayat 3.
Benny menyatakan pihaknya masih mencari anggota DPR dan fraksi lain untuk bergabung dengan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan. Ia ingin menegakkan kebenaan dan keadilan.
“Kami akan cari minmal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," kata Benny.
(obs)