"Itu sudah kami pikirkan, jadi daripada kita harus projusticia ya dicari jalan yang lebih baik. Karena kejaksaan mengatakan sulit sekali mencari bukti, sulit dibawa ke pengadilan," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (2/2).
Yasonna tak memungkiri banyak perbedaan pendapat di masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut. Untuk itu, kasus tersebut harus bisa diselesaikan dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Indonesia harus berkaca pada negara lain untuk tidak membawa dosa sejarah ini terus menerus. Sehingga, sebagai orang timur seharusnya jalan yang memberikan keuntungan bagi semua pihak.
"UU KKR kan dulu pernah ada pikiran itu, kita push, tapi ada pikiran lain lagi baiklah kita coba. Waktu itu kita undang Komnas HAM, kejaksaan, polri, semua stakehokder. Komnas HAM tentunya mewakili dari teman-teman, tapi sudah hampir sepakat mentah lagi. Sekarang kita harus cari langkah-langkah baru," jelasnya.
Senin (31/1) lalu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM. Usai pertemuan tersebut, Wiranto mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan diselesaikan dengan cara nonyudisial atau rekonsiliasi.
Selain itu Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat juga mengatakan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II akan diselesaikan dengan cara yang sama yaitu rekonsiliasi.
(obs)