"Dalam konteks kemandirian dan akuntabilitas hakim mau tak mau harus ada pengawasan, dan kehadiran KY bukan untuk cari kesalahan hakim," kata Aidul di kantor Kementerian Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, kemandirian hakim dapat dilakukan dengan mengontrol perilaku serta menjaga integritas, baik integritas bangsa maupun putusan. Aidul menyebut kasus yang menjerat Patrialis Akbar menjadi salah satu contoh masalah integritas yang dihadapi oleh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak awasi lembaga, tapi hakim. Jangan lupa hakim itu jabatan bukan lembaga," tegasnya.
Meski begitu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut MK membutuhkan pengawasan dari pihak luar. Pengawasan itu bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. (pmg/sur)