Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan WT merupakan sarjana kimia yang menjadikan kediamannya sebagai tempat produksi tembakau gorila.
Selain menangkap WT, polisi juga menciduk tiga orang lainnya, yakni RY dan RF di Pondok Labu, Depok serta FR di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap WT Rabu pekan lalu (25/1). Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan, antara lain 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeriken cairan alkohol, lima jeriken cairan glycerol, serta sejumlah bahan produksi lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.