Juru bicara KPK, Febri Diyansah mengatakan, penetapan tersangka atas Michael ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup untuk naik ke status penyidikan.
"Menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua sebagai tersangka, melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Febri dalam konferensi pers di KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2).
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Gubernur Papua |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK hingga saat ini masih terus mendalami modus yang dipraktikkan oleh Michael. "Indikasi kerugian keuangan negara adalah sekitar 42 miliar," kata Febri.
Michael atas perbuatannya disangka melanggar pasal 12 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 2000/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil)