Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum Ahok, sidang kesembilan yang akan dijalani calon gubernur DKI Jakarta itu akan menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum.
Dua dari tiga saksi tersebut berprofesi sebagai nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyebut ia dan koleganya akan kembali menanyakan proses di balik munculnya pendapat dan sikap keagamaan MUI atas pernyataan Ahok yang dipersoalkan secara hukum.
Pada sidang terakhir, JPU menghadirkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi ke muka persidangan. Hamdan akan menjadi saksi dari unsur MUI kedua yang bersaksi di sidang kasus penodaan agama.
Ahok menjadi terdakwa karena diduga menistakan agama terkait pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September silam.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.