"Kalau dikembalikan itu (AW-101) enggak ada (kerugian) apa-apa," kata Ryamizard saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, spesifikasi AW-101 sesuai kebutuhan TNI AU. Namun pemerintah tidak setuju dengan pembelian pesawat tersebut karena dianggap terlalu mahal. Satu unit heli diperkirakan mencapai US$55 juta atau setara dengan Rp752 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryamizard menuturkan, pengadaan AW-101 sebelumnya disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk pesawat angkut VVIP presiden. Namun Presiden Joko Widodo menolak rencana pembelian tersebut dan memilih helikopter buatan PTDI.
"Semua dokumen (pengadaan) itu adalah Angkatan Udara. Namun pada waktu itu untuk dukungan administrasinya dari Kementerian Pertahanan, untuk bisa mencairkan (anggaran) semuanya kan dari Kementerian Pertahanan," kata Hadi.
"Memang pada waktu itu sebetulnya untuk angkut pasukan. Sehingga itulah yang menjadi titik poin kita untuk menginvestigasi," katanya.
Investigasi itu akan mengusut mulai dari perencanaan pembelian AW-101, proses pengadaannya hingga pesawat itu datang ke Indonesia. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri dokumen terkait.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan Pasal 43 disebutkan, pengguna (TNI) wajib menggunakan alat pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.
Namun apabila alat pertahanan belum dapat dipenuhi industri pertahanan dalam negeri, pengguna (TNI) dan industri pertahanan (PTDI) dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan industri Pertahanan (KKIP) untuk menggunakan produk luar negeri, melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan. Hal itu diatur dalam Pasal 43 ayat 3.
Pengadaan itu harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan, kewajiban alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, adanya imbal dagang, kandungan dan ofset paling rendah 85 persen.
"Kami tidak pernah diminta untuk ofsetnya, sehingga kami tidak proses, jadi kami tidak tahu apakah itu sudah proses pengadaan atau belum," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Selain itu, Eris menjelaskan, pengadaan alat pertahanan bisa diajukan oleh tiga pihak terkait. Pengadaan yang bersifat pembangunan kekuatan merupakan kewenangan menhan. Pengadaan yang bersifat penggunaan kekuatan, menjadi kewenangan panglima TNI. Sedangkan pengadaan untuk pembinaan kekuatan, adalah kewenangan kepala staf angkatan.
"Iya, seharusnya (pengadaan AW-101) diketahui ketiganya, karena itu selalu dikoordinasikan. Ada yang disebut sistem pertahanan udara, bottom-up dan top-down," jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menduga ada motif kepentingan di balik pembelian AW-101. Pendapatnya itu didasari pernyataan menhan dan panglima TNI yang seolah saling lepas tanggung jawab karena tidak mengetahui pembelian helikopter tersebut.
"Saya kira (ada) motif kepentingan. Bisa terkait dengan pesawat, bisa juga ada motif lain," kata Fadli di kompleks DPR, Selasa (7/2).
"Kalau terjadi tarik menarik, itu pasti ada kepentingan. Sekarang tinggal diurut saja dari mana dokumen itu, dan seperti apa (isinya). Dari situ kita bisa tahu siapa yang mengajukan, siapa yang membeli, siapa yang diuntungkan atau apa," kata Fadli.
Helikopter itu saat ini berada di salah satu hanggar TNI AU Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Hingga kini belum ada proses serah terima alutsista tersebut, lantaran menunggu hasil investigasi yang dilakukan TNI AU. (pmg/asa)
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)