Pelapor yang diterima polisi dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus melaporkan Salman, Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan Nuryanto.
Muhammad Linggar Apriyadi, kuasa hukum korban yang juga pelapor, mengatakan, sebanyak 72 kliennya ingin uang yang mereka investasikan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linggar mengatakan, total kerugian dari semua kliennya mencapai Rp5,6 miliar. Tak hanya masyarakat sipil, kliennya juga ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, polisi, angkatan militer, hingga pengacara.
Linggar mengatakan, awal mula kliennya mengenal Yena adalah dengan iming-iming memperoleh keuntungan dari uang yang diinvestasikan. Namun hingga saat ini keuntungan justru tidak didapat.
Yena berdomisili di Sawangan, Depok. Sedangkan korban mayoritas berdomisili di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Brebes, Kuningan, dan Pemalang.
"Dengan jabatan Diamond artinya leader di atas leader jadi sangat mampu jika seandainya saja dimusyawarahkan, aset dia saya tidak yakin aset yang murni tanpa kegiatan itu," tuturnya.
Linggar menilai, laporan itu tidak mengerucut pada Pandawa Mandiri Group saja namun lebih kepada peran leader Diamond. Maka itu, dia meminta polisi mampu menyelidiki lebih lanjut.
Untuk melengkapi laporannya, Linggar menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen klien beserta bukti transaksi yang dikirim ke Pandawa Mandiri Group.
Pelapor menyebut para terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Metro Jaya menerima laporan serupa pada Jumat lalu (3/2). Seorang pengacara bernama Mikael Marut saat itu melaporkan Salman Nuryanto dengan mewakili 173 klien yang merasa tertipu.
Laporan Mikael diterima polisi dengan nomor LP/593/II/2017Ditreskrimsus.