Polisi Beberkan Laporan Antasari Soal SMS Gelap Sore Ini

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 10:16 WIB
Polda Metro Jaya memastikan akan menyampaikan perkembangan laporan SMS gelap yang pernah menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan membacakan perkembangan laporan SMS gelap pada 2011 yang menjadi dasar dakwaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara yang kemudian dikurangi 6 tahun setelah grasi diberikan Presiden Joko Widodo.

"Ya, nanti sore kami akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyambut baik rencana pembacaan perkembangan laporan kliennya oleh kepolisian. Boyamin mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangan laporan itu.

"Bagus. Apapun harus ada kejelasan dan kepastiannya apakah lanjut atau masih ada kendala. Tunggu saja," ujarnya.

Meski demikian, Boyamin mengatakan, akan mengajukan praperadilan jika laporan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mengalami perkembangan lebih lanjut.


Usai dinyatakan bebas, Antasari langsung menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (1/2) untuk mempertanyakan penanganan perkara laporan SMS gelap. Dia pun menagih janji pengusutan oleh polisi.

Salah satu yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum adalah bukti SMS yang tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.

Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari.


Mendapatkan informasi laporan itu belum ada perkembangan, Antasari pun berjanji akan terus mendatangi Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya memberikan waktu maksimal 30 hari untuk Polda menyampaikan perkembangan laporan itu.

Jika tidak ada perkembangan, tak segan kuasa hukum Antasari akan melaporkan polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (pmg/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER