Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara yang kemudian dikurangi 6 tahun setelah grasi diberikan Presiden Joko Widodo.
"Ya, nanti sore kami akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Antasari Pertanyakan Kasus Lawas |
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyambut baik rencana pembacaan perkembangan laporan kliennya oleh kepolisian. Boyamin mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangan laporan itu.
"Bagus. Apapun harus ada kejelasan dan kepastiannya apakah lanjut atau masih ada kendala. Tunggu saja," ujarnya.
Usai dinyatakan bebas, Antasari langsung menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (1/2) untuk mempertanyakan penanganan perkara laporan SMS gelap. Dia pun menagih janji pengusutan oleh polisi.
Salah satu yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum adalah bukti SMS yang tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari.
Mendapatkan informasi laporan itu belum ada perkembangan, Antasari pun berjanji akan terus mendatangi Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya memberikan waktu maksimal 30 hari untuk Polda menyampaikan perkembangan laporan itu.
Jika tidak ada perkembangan, tak segan kuasa hukum Antasari akan melaporkan polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (pmg/rdk)