"Sebenarnya standar operasionial prosedurnya sudah jelas. Sudah kami perbaiki. Masalah ini kan di manusianya," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak di Jakarta, Senin (13/2).
Dusak menyoroti sisi kualitas dan kuantitas petugas lapas. Ia berkata, Kemenkumham memiliki sejumlah akademi ilmu pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusak juga menyebut jumlah sipir di berbagai lapas tidak sebanding dengan narapidana yang menjalani masa pemidanaan di lapas.
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil misalnya, mengusulkan Kemenkumham tidak memusatkan narapidana korupsi di satu lapas. "Ide itu perlu dipertimbangkan sehingga mereka bisa berbaur dengan narapidana lain," ujarnya.
Kasus ini ramai dibicarakan setelah Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 menerbitkan investigasi tentang kehidupan koruptor di Sukamiskin.