"Harusnya kan fokus pada budidaya ikan tapi kesan saya sebagai ahli, ini (pidato Ahok) sudah ke luar konteks," kata Mahyuni, saksi ahli kedua yang diajukan jaksa penutut umum pada sidang ke-10 kasus penodaan agama.
Mahyuni mengatakan, melalui pidatonya, Ahok terkesan sedang berkampanye. Alasannya, kata dia, Ahok membahas isu pemilihan kepala daerah dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyuni menilai, terdapat penekanan kata 'dibohongi' saat Ahok berbicara, "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja, dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51."
Selain Mahyudi, jaksa penutut umum juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Sebelum hakim mengambil sumpah terhadap Amin, tim penasehat hukum Ahok mengajukan keberatan mereka.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Edi Danggur mengatakan, kesaksian yang objektif akan sulit didapatkan jika seorang saksi ahli sarat dengan konflik kepentingan.
Setelah mendengarkan keberatan itu serta tanggapan jaksa penunut umum, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meputuskan untuk tetap mendengarkan Amin.
"Majelis berpedoman tetap memeriksa saudara ahli. Akan tetapi mengenai (kesaksiannya) dipakai atau tidak, akan kami pertimbangkan dalam putusan," ucap Dwiarso.