"Pendapat para pakar dan anggota DPR kami terima. Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini (ke MA). Masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Lihat juga:PKB: Hak Angket Tak Cuma soal Ahok |
Gugatan ini didaftarkan karena pemerintah tidak mengeluarkan surat keterangan pemberhentian sementara kepada Ahok yang kini kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penonaktifan kepala daerah diatur dalam UU Pemda. Pasal 83 pada beleid itu mengatur, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.
Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun. Ancaman hukuman itu belum memenuhi syarat penonaktifan yang diatur dalam Pasal 83. Sementara alternatif Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Atas hal itu, Tjahjo pekan lalu mengatakan, keputusan penonaktifan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama akan menunggu tuntutan dari kejaksaan.
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.
Sebelum ke Mahkamah Agung, Kemendagri terlebih dulu menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatanganan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa, maupun kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.