Desakan itu menguat karena PTUN Jakarta baru saja mengirim surat bernomor W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 tentang pengawasan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Putusan PTUN sebelumnya diperkuat putusan Mahkamah Agung yang pada intinya membatalkan izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari China itu," demikian keterangan tertulis koalisi, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Wahana Lingkungan Hidup, Ony Mahardhika, menyebut sebelum ini koalisinya telah mengirimkan surat kepada enam lembaga negara terkait putusan PTUN atas izin pertambangan di Pulau Bangka.
Pulau Romang di Maluku Barat Daya, kata Merah, juga mengalami persoalan yang sama. Ia berkata, 80 persen luas pulau itu diserahkan kepada swasta untuk kegiatan pertambangan.
"Kemenangan warga Pulau Bangka dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau kecil lain yang sedang melawan ekspansi koorporasi tambang," tutur Merah.
Bupati Minahasa Utara Sompie Singal memberikan Izin eksplorasi bijih besi kepada PT MMP tahun 2008. PT MMP mendapatkan lampu hijau untuk mengeksplorasi lahan seluas dua ribu hektare atau 41,6 persen wilayah Pulau Bangka.
Bupati Minahasa Utara memperpanjang izin itu dua kali: tahun 2010 dan 2012. Dewan Perwakilan Daerah pernah menyebut Pulau Bangka harus bebas dari aktivitas penambangan.
Persoalan PT MPP di Pulau Bangka sebelumnya sempat beberapa kali menyebabkan pertikaian antarwarga pro dan kontra tambang.