"Saya pribadi berpendapat seluruh paham penodaan agama itu susah dan banyak negara yang sudah menghapus itu karena susahnya," kata Magnis saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/2).
Setidaknya, kata Magnis, ada dua unsur yang bisa dianggap sebagai tindakan penodaan agama. Pertama, ucapan seseorang yang dianggap menyerang agama lain. Magnis mengambil contoh kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Keduanya diduga melakukan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Magnis menjelaskan dua kasus tersebut berbeda padahal sama-sama dianggap menodai agama yang diakui di Indonesia. Namun Magnis menekankan, apakah tindakan Ahok, Rizieq, dan Mushaddeq betul-betul menodai agama.
Magnis pun menegaskan, perbedaan pandangan soal agama bukan berarti orang itu menghina. Itulah sebabnya dia menilai pasal penodaan agama sebagai aturan yang seharusnya sudah dihapus dari sistem hukum di Indonesia.