Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar, mengatakan pemerintah mengabaikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Indikasi pertama, adanya pengabaian ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara," ujar Muda di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dua pasal ini, ACTA menurut Muda merujuk pada kasus yang menjerat mantan Bupati Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi.
ACTA juga mempermasalahkan konsistensi pemerintah dalam menjawab status Ahok sebagai pemimpin ibu kota. Menurut Muda, beragam alasan yang dikemukakan pemerintah untuk tak menonaktifkan Ahok tidak memiliki dasar hukum kuat.
Setelah menerima aduan ACTA, Ombudsman RI berkata akan mengundang Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan soal diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi rencananya dipanggil Ombudsman pada Kamis (16/2) mendatang.
"Kami akan mengundang Presiden untuk memberikan penjeleasan mengapa Ahok kembali diangkat jadi gubernur, kalau tidak hari Kamis, minggu depan," ujar Komisioner Ombudsman Laode Ida.
Bekas politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, Ahok harusnya diberhentikan sementara oleh Presiden usai menjadi terdakwa. Pemanggilan Jokowi dilakukan karena penonaktifan Ahok selaku Gubernur hanya dapat dilakukan oleh Presiden.
"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur," kata La Ode.