Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka itu akan ditahan hingga 40 hari ke depan. "Kami masih butuh keterangan dari para tersangka," kata Febri di Jakarta, Selasa (14/2).
Patrialis, Basuki, Fenny, dan Kamaludin datang ke kantor KPK terkait perpanjangan penahanan tersebut. Usai menyelesaikan administrasi, Patrialis meminta publik menghargai proses hukum yang masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serupa dengan hakim MK I Dewa Gede Palguna dan Manahan Malontige Pardamaean Sitompul yang diperiksa KPK Senin kemarin, Anwar dan Wahiduddin ditanyai penyidik terkait proses penanganan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sembilan hakim MK, termasuk Patrialis, memeriksa uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pekan pertama Februari lalu, MK menolak hampir seluruh dalil yang diajukan pemohon judicial review tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, isi putusan itu sama dengan draf putusan yang disita penyidik KPK pada operasi tangkap tangan terhadap Patrialis dan tiga tersangka lainnya.