"Ini kan negara hukum. Kalau kami keluaran diskresi tanpa ada dasar hukum yang menurut pandangan kami tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/2).
Tjahjo mengatakan, pihaknya pernah digugat karena menggunakan hak diskresi untuk memberhentikan secara tidak hormat Bupati Ogan Ilir, AW Noviadi Marwadi alias Ovi yang tersangkut kasus narkoba. Pengalaman itu membuat Tjahjo berpikir ulang menggunakan hak diskresi untuk kasus Ahok.
Lihat juga:Mendagri Tunggu Fatwa MA Terkait Status Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi polemik ini, Tjahjo juga telah menemui MA untuk memperoleh fatwa, meskipun tidak mengikat. Namun jika MA tidak mengeluarkan fatwa, Tjahjo tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
"Saya pribadi berpendapat, kalau kualifikasi pidananya dibicarakan tentu tidak perlu berdebat soal 5 tahun lagi. Kan, hukum ini ke mana kita arahkan," kata Amzulian.
Amzulian menilai, jika limit pidana yang masih dipersoalkan, maka polemik status Ahok tidak akan selesai. Dia mengatakan, kasus Ahok potensi memecah-belah adalah hal yang harus diperhatikan oleh Kemendagri. "Oh iya ada potensinya," jelasnya.
Lihat juga:Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI |
Soal kualifikasi pidana berpotensi memecah-belah bangsa, Tjahjo enggan menafsirkan hak dan wewenang pengadilan tersebut.
"Saya enggak bisa menafsir, itu kan hak pengadilan. Pengadilan yang memutuskan itu dalam konteks apa, berpotensi atau enggak," ujar Tjahjo.