Atut yang selama ini mendekam di lapas wanita Tangerang dipindahkan sementara karena akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus alkes tersebut saat ini telah sampai pada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut datang ke gedung KPK tanpa melontarkan pernyataan apapun kepada pewarta. Ia mengenakan baju lengan panjang cokelat, celana hitam, dan kerudung warna-warni.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus koruspi alkes ini merupakan kasus kedua yang harus dihadapi Atut, setelah terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atut dan Wawan menyuap Akil dalam rangka pemenangan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.