Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun untuk menyelidiki kasus yang berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, tersebut. Bagaimana awal mula cerita isu koperasi itu ditangani Satgas? Langkah apa saja yang sudah dan akan diambil?
Berikut wawancara khusus wartawan CNNIndonesia.com dengan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Jumat 17 Februari lalu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU 21/2011 tentang OJK, kami memang bertugas melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat. Belakangan marak penawaran investasi ilegal yang seakan-akan terkait dengan sektor jasa keuangan. Padahal investasi ilegal ini pada dasarnya tidak pernah mendapat izin OJK. Maka OJK membentuk Satgas yang beranggotakan tujuh kementerian dan lembaga yaitu OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kominfo, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Terkait Pandawa, banyak sekali masyarakat menanyakan kegiatan Pandawa, terutama karena memberi bunga 10 persen per bulan. Jadi Pandawa Group memberi bunga 10 persen yang bukan merupakan kegiatan koperasi. Ada tiga pihak di sana, Pandawa Group, Salman Nuryanto selaku pemilik, dan KSP Pandawa Mandiri Group. Nuryanto dan Pandawa Group menggunakan tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana. Di pertengahan 2016, Kemenkop diminta melakukan pengawasan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group dan ditemukan memang berbagai penyimpangan terhadap kegiatan perkoperasian di sana. Satgas Waspada Investasi, setelah melakukan analisis, pada 11 November 2016 memanggil Nuryanto dan pengurus Pandawa Group untuk diminta kejelasan mengenai kegiatan usaha dan legalitasnya.
Satgas juga memanggil Salman Nuryanto, hal apa saja yang menjadi poin penting?
Jadi pada saat 28 November 2016, kami panggil lagi Nuryanto karena tidak serius melakukan pengembalian dana. Kami minta dia membuat pernyataan, dana masyarakat harus dikembalikan paling lambat 1 Februari 2017. Satgas Waspada Investasi tidak punya tanggung jawab terhadap pengembalian dana itu. Karena ini adalah tanggung jawab dari Nuryanto dan para pengumpul dana di sana yang menerima dana dari masyarakat. Jangan seakan-akan dijadikan tanggung jawab Satgas dan OJK. Ini adalah masalah orang yang melakukan penipuan penghimpunan dana tanpa izin sehingga tanggung jawabnya siapa yang melakukan itu, dia yang tanggung jawab.
![]() |
Anda menyebut ada tiga pihak yaitu Nuryanto, Pandawa Group, dan KSP PMG. Apa beda Pandawa Group dan KSP PMG?
KSP Pandawa Mandiri Group resmi koperasi yang mendapat izin Kemenkop tahun 2015. Sementara Nuryanto dan Pandawa Group tidak ada izin. Mereka adalah individu-individu yang melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi. Bentuk badan usahanya tidak ada, tidak ada izin sama sekali. Inilah yang dilakukan Pandawa Group sehingga kegiatannya berpotensi merugikan masyarakat. Secara formal kami tidak menemukan izinnya.
Pengakuan pengurus KSP PMG kepada MUI pada April 2016, mereka tidak pernah memberi keuntungan 10 persen per bulan, melainkan hanya 6 persen per tahun. Bagaimana temuan Satgas?
Tidak. Jadi Pak Nuryanto saat diskusi mengatakan, kalau ada yang menabung Rp100 juta, maka dia akan memberikan Rp10 juta per bulan. Sama saja dengan bunga, walaupun dia bilang bukan bunga. Nuryanto bilang, kami tidak punya sistem bunga karena di Arab tidak ada sistem bunga. Dapat dari mana? Saya putar. Usahamu apa? Tidak ada jawaban.
KSP PMG resmi ada izin dari Kemenkop, bagaimana dengan Pandawa Group? Sejak kapan beroperasi?
Tidak jelas juga. Kami minta penjelasan dari Nuryanto, tetapi tidak ada pencatatan, tidak ada dokumen. Dia hanya mengatakan, ada Pandawa Group, ada KSP. Tapi yang Nuryanto dan Pandawa Group ini berbagai versi sejarahnya. Kami tanyakan bulan dan tahunnya juga. Nama awal Salman Nuryanto adalah Dumeri. Lalu bergabung lima orang, jadi namanya Pandawa. Makin banyak yang bergabung, dibentuklah koperasi. Tapi kegiatan menghimpun dana ini sudah lama. Kejahatan menghimpun dana sudah lama mulai dari Nuryanto secara pribadi sampai ada KSP Pandawa Mandiri Group.
Bagaimana koordinasi dengan Kemenkop terkait investasi ilegal Pandawa?
Kemenkop bagian dari Satgas Waspada Investasi, jadi detail silakan tanya langsung.
Dalam dokumen resmi Pandawa Group, salah satu Anggota Pengawasnya berlatar belakang TNI AL, apakah Satgas juga menindaklanjuti hal ini?
Kami tidak membahas jabatan-jabatan, kegiatan investasi ilegalnya yang kami bahas.
