Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di pengadilan, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan legislastor dua periode ini. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Ketika dipersilahkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim, baik Irman dan jaksa KPK menyatakan akan menimbang selama tujuh hari ke depan.
"Jaksa dan terdakwa akan mempertimbangkan putusan selama tujuh hari ke depan," jelas Nawawi.
"Saya juga meminta maaf jika ada yang salah. Ini jadi pelajaran bagi saya ke depan," ungkap Irman dengan suara parau.
Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Tapi kalau dilihat bunyi pasal 12 huruf b ya ini lebih ringan," jelas kuasa hukum Irman, Makdir Ismail. (gil)