"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).
Selain uang, KPK juga telah menyita empat buah mobil yang berada di rumah dinas Bambang yakni mobil merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI diduga menerima Rp50 miliar dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pengusaha terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah," katanya.
Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.