Iriawan menjelaskan hal ini terkait tuntutan demonstran yang meminta agar kriminalisasi terhadap ulama, yakni terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang menghadapi 12 perkara hukum sekaligus, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang dituding melakukan pencucian uang dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember 2016).
"Bagi kami, kami pihak kepolisian tidak ada kriminalisasi. Apa itu kriminalisasi? Mencari-cari perkara kan begitu," kata Iriawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, kata Iriawan, siap menjelaskan dugaan kriminalisasi yang disampaikan para demonstran kepada Komisi III DPR.
Penjelasan itu termasuk dugaan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa saat aksi 411. Menurut Iriawan, penangkapan itu sudah disertai bukti lengkap seperti visum.
"Justru saya pertanyakan kepada oknum, salah kami apa? Kami dianiaya, masuk rumah sakit dan kena ginjalnya, justru kami pertanyakan itu," katanya.
Iriawan menambahkan, untuk aksi 212 hari ini situasi di Jakarta kondusif dan terkendali. Menurutnya, hanya ada sedikit gangguan lalu lintas namun tidak menimbulkan aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Lihat juga:Rizieq Shihab Desak Copot Ahok |
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak berada dalam posisi setuju atau menolak dalam tuntutan ini, melainkan menyerap aspirasi yang dilakukan para demonstran. (yul)