Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan selam satu bulan, dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, kami menemukan dua alat bukti yang ada dugaan pemalsuan dokumen maupun surat,” kata Djarod kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tenda Perjuangan Tolak Semen Rembang Dibakar |
Pasal 263 ayat 1 menyatakan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Kesaksian itu terkait dugaan pemalsuan dokumen warga yang membubuhkan tanda tangan menolak pabrik semen.
“Kronologinya waktu di PTUN, warga yang menolak tidak bisa diwakili, jadi ada sekitar 2.500 tanda tangan warga, namanya asli, tapi pekerjaan ada beberapa yang agak aneh. Dari situ kami diduga memalsukan dokumen,” kata Joko kepada CNNIndonesia.com.
Warga Rembang menandatangani dokumen penolak pendirian pabrik semen berjumlah 2.501 orang. Mereka juga melayangkan pernyataan sikap menolak tertanggal 10 Desember 2014 dan membeberkan tiga alasan.
Pertama, pendirian pabrik dan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia berada di dalam kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi.
Kedua, bahwa pertambangan oleh PT Semen Indonesia berpotensi merusak fungsi epikarst CAT Watuputih yang akan berakibat pada hilangnya fungsi resapan air yang selama ini memenuhi kebutuhan warga Rembang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, sejumlah pekerjaan aneh memang muncul dalam daftar nama warga Rembang penolak pabrik. Di antaranya Power Rangers, Ultraman, presiden RI, menteri, petinggi, touring, musisi, copet terminal, penghulu kondang, hingga balita.
Gubernur Ganjar Pranowo mempertanyakan keanehan itu.
Lihat juga: Prahara di Tanah Rembang
“Apakah hakimnya tidak cermat untuk melihat ada ultraman, power ranger, ada copet kriminal, ada presiden RI? Dan ini dijadikan (salah satu dasar) putusan hakim,” kata Ganjar, 14 Desember 2016. (rdk)