Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana mantan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri untuk memberikan keterangan resmi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar pada Kamis (23/2), batal. Urungnya Bambang Hendarso menyampaikan keterangan seputar kasus mantan ketua KPK itu disampaikan pihak Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Bambang Hendarso tidak jadi memberi keterangan. “Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Rikwanto, Rabu (22/2), seperti dikutip
detikcom. Namun dalam pesan singkatnya itu Rikwanto tidak menyebutkan alasan penundaan.
Bambang Hendarso yang menjabat Kapolri saat kasus itu terjadi pada Maret 2009 sedianya akan memberi keterangan resmi. Rencana tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/2) di Kompleks Parlemen.
"Jenderal Purnawirawan Bambang Hendarso beserta para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai itu. Besok (Kamis) yang memimpin langsung adalah Pak Hendarso sendiri," kata Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarso menjabat sebagai Kapolri selama dua tahun sejak 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010. Sementara kasus pembunuhan Nasrudin terjadi pada Maret 2009.
Sebagai orang nomor satu di tubuh Polri ketika itu, Hendarso dinilai mengetahui proses penanganan kasus tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dalam rapat tersebut mempertanyakan seolah-olah ada keistimewaan yang diberikan Polri dan pemerintah pada Antasari. Pasalnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi pada Antasari.
Setelah menerima grasi ini, Antasari selanjutnya melaporkan dugaan kriminilisasi dirinya dalam kasus itu.
"Mengesankan seolah-olah setelah ‘karpet merah’ di Istana, ‘karpet merah’ juga di Mabes Polri. Tujuannya untuk menjatuhkan martabat presiden Republik Indonesia keenam," kata Benny.
Tito menyangkal penyataan Benny itu. Menurutnya, Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada Antasari seperti yang disebutkan Benny.
Bahkan, kehadiran Antasari ke Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasusnya.
"Justru Antasari ke Bareskrim untuk melaporkan anggota Polri termasuk Kapolda Metro Jaya, bukan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” kata Tito.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhamad Iriawan adalah Direktur Kriminal Umum Polda
Antasari juga menanyakan pakaian Nasarudin yang tidak dijadikan bukti oleh penyidik. Antasari bertanya perihal keberadaan tiga tembakan pada tubuh Nasrudin padahal kenyataannya ada dua tembakan. Begitu pun dengan bukti pesan singkat yang tidak ada saat pengadilan namun dijadikan laporan oleh penyidik.
Tito menambahkan, saat ini Polri tengah melakukan penyelidikan internal terkait laporan Antasari itu.
(obs)