"Izin itu juga tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan yang komperhensif, padahal itu salah satu syarat undang-undang," ujar kuasa hukum koalisi, Nelson Simamora, Kamis (24/2).
Nelson menuturkan, ketiadaan dokumen amdal memunculkan potensi banjir dan peningkatan konsentrasi limbah. Ia menilai, dua hal itu dapat terjadi jika pembangunan tiga pulau yang sedang mereka persoalkan dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pekan setelah penyerahan kesimpulan penggugat, majelis hakim sudah harus mengeluarkan putusan.
Mei 2016, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi pulau G yang didasarkan pada SK bernomor 2238/2014. Pengerjaan pembangunan pulau itu sedianya diserahkan kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding atas putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G itu. Pengadilan Tinggi TUN pun memenangkan pemprov pada tahap itu. Namun pada November 2016, koalisi melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.