Enam orang tersebut bersama Reskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotik.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, semua tersangka telah ditahan.
Lihat juga:UU Narkotik Dinilai Bisa Jadi Celah Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif rekayasa kasus ini merupakan dendam Reskan pada Dirwan karena kalah dalam Pilkada. Menurut Arman, Reskan menjanjikan uang Rp200 juta pada para tersangka lain untuk menjebak Dirwan dengan menaruh narkotik jenis sabu dan ekstasi di ruangannya.
Lihat juga:Mensos Sebut Bandar Narkoba Sasar Anak-anak |
Namun dalam prosesnya, Dirwan dinyatakan negatif menggunakan obat terlarang dari hasil tes urine yang dilakukan.
Kasus ini pun dikembangkan. Belakangan diketahui ada dugaan rekayasa kasus. BNN Pusat lantas menggandeng BNNP Bengkulu untuk mengusutnya.
Awal Januari lalu BNN menetapkan Reskan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Dari pengembangan diketahui ia tidak bekerja sendiri. Ada enam orang lain yang membantunya dalam kasus ini. (sur/yul)