Koordinator Divisi Hukum ForBALI, I Made Ariel Suardana, mengatakan Kepolisian Daerah Bali telah secara sewenang-wenang menahan dua warga Bali dari Desa Adat Sumerta, yakni I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Made Jonantara alias De John.
"Hentikan kriminalisasi dua aktivis Bali penolak reklamasi Teluk Benoa. Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali pada dua aktivis itu, bahkan keduanya sempat ditahan tanpa alasan jelas," ucap Ariel di Mabes Polri, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan masyarakat untuk menolak Reklamasi Teluk Benoa," tuturnya.
Selain ForBali, aliansi masyarakat sipil yang ikut menandatangani surat terbuka ini adalah WALHI, Greenpeace Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jaringan Advokasi Tambang, serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.