"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2).
Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, Agung menyebutkan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI.
Lihat juga:Tim Pengawas TKI Sepakat Revisi UU TKI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara petugas Kanim Kota Mobago Sulawesi Utara membatalkan keberangkatan dua calon TKI yang diduga memalsukan data dan identitas sehingga dilimpahkan pihak kepolisian guna proses hukum.
Kanim Bekasi menolak seorang WNI pemohon paspor dan Kanim Siak menolak empat pemohon paspor karena diduga akan menjadi TKI tidak resmi.
Agung mengatakan, langkah itu merupkan cermin dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.