Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi menyebut izin itu akan memantik persoalan meskipun merupakan hasil sidang analisis dampak lingkungan yang melibatkan sejumlah pakar dan peneliti, baik dari sektor pertambangan, lingkungan hidup dan sosial.
Sudharto berkata, Ganjar seharusnya menunggu rekomendasi KLHS yang akan keluar April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MA kan sudah jelas. Bagi kami, pabrik dan aktivitas tambangnya harus angkat kaki dari Pegunungan Kendeng. Kami akan terus menolak," tutur koordinator warga penolak pabrik semen, Joko Prianto.
Sementara itu, Ganjar menuding KLHS bentukan pemerintah pusat tidak bekerja cepat dan tidak berwenang menentukan layak tidaknya sebuah usaha pertambangan mendapatkan izin lingkungan.
"KLHS itu hanya soal tata ruang, bukan terkait izin lingkungan. Selama ini yang dikirim ke saya cuma rekomendasi sementara, dan mereka tidak menghubungi saya. Surat hanya dilempar begitu saja," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, izin yang dikeluarkannya didasarkan pada sejumlah perbaikan syarat yang diajukan PT Semen Indonesia. Ia berkata, perusahaan pelat merah itu mempersempit lahan penambangan menjadi 293,5 hektar, menyediakan cadangan air bersih serta menyerap tenaga kerja dari desa sekitar pabrik.
"Ada banyak yang sudah mereka revisi," ucap Ganjar.
Pada surat bernomor 660.1/0493 itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan izin kepada PT Semen Indonesia untuk menambang batu gamping dan tanah liat di area Pegunungan Kendeng.