Ketika pertama kali mencetuskannya, mantan Panglima ABRI menyebut salah satu tugas Dewan Kerukunan untuk menangani kasus pelanggaran HAM. Pernyataan tersebut menuai reaksi penolakan keras dari para korban maupun keluarga korban kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum selesai, misalnya Tragedi 1965.
Pascareaksi yang muncul, Wiranto menyatakan Dewan Kerukunan bukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Dia menyebut lembaga itu untuk mengatasi konflik horizontal masyarakat, maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Hafiz dari Human Rights Working Group (HRWG) menyebut pernyataan Wiranto yang berbeda-beda ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal konsep Dewan Kerukunan.
Hafiz menjelaskan seharusnya pemerintah memisahkan penanganan konflik horisontal dan vertikal. Dalam konflik vertikal seperti pelanggaran HAM, kata dia, mustahil diselesaikan lewat cara musyawarah.
"Jadi konflik yang harusnya dilihat secara horizontal itu justru dimaknai dengan vertikal, yang pada akhirnya kemudian melindungi para pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap hak asasi manusia dari penyelesaian hukum jadi harus dibedakan konfliknya," jelas Hafiz.
Penyelesaian konflik vertikal, kata hafiz, tetap harus dilakukan dengan cara yudisial atau melalui jalur hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum atau aparat militer.
Hafiz juga menyebut dengan memasukkan unsur konflik vertikal membuat Indonesia justru mundur dua kali dalam upaya penyelesaian konflik. Bahkan bisa membuka membuka peluang rekonsiliasi atau penyelesaian nonyudisial bagi kasus-kasus yang ternyata justru melanggar hak asasi manusia.
Koordinator Umum Forum 65 Bonnie Setiawan menyatakan sejak awal menolak pembentukan dewan ini. Apalagi, kata dia, jika pembentukan DKN tersebut menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sidang Pengadilan Rakyat kasus 1965 di Belanda. (Dok. Akun Flickr International People's Tribunal Media) |
“Itu kan sudah sebuah proses yang mengumpulkan berbagai pihak dan ada rekomendasinya, rekomendasinya cukup banyak dan penting, itu sama sekali tidak diakomodir,” tutur Bonnie.
"Sudah banyak yang meragukan kapasitas Wiranto karena diduga tersangkut kasus pelanggaran HAM berat," kata Bonnie.
Di luar Dewan Kerukunan, Bonie mengusulkan dibentuk sebuah komite kepresidenan atau komite ad hoc yang berada dibawah kendali Presiden untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Lihat Focus: Setelah Putusan Sidang 1965 |
Sidang Pengadilan Rakyat kasus 1965 di Belanda. (Dok. Akun Flickr International People's Tribunal Media)