Agenda tersebut diputuskan majelis hakim karena jaksa penutut umum tidak lagi memiliki saksi untuk memperkuat seluruh dakwaan mereka terhadap gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelum menutup sidang ke-12, Selasa (28/2), ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat bertanya kepada jaksa terkait saksi. Ketua tim jaksa Ali Mukartono berkata, mereka awalnya masih berniat mengajukan tiga saksi lain, namun hingga siang tadi mereka tidak mendapatkan konfirmasi terkait kesediaan tiga orang itu untuk bersaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, anggota penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, mengatakan telah mempersiapkan dua hingga tiga saksi fakta untuk sidang pekan depan.
Dua saksi terakhir yang diajukan jaksa penutut umum adalah ahli hukum pidana dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan dan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam.