Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses penyerahan LHKPN pegawai MK dilakukan pada Desember 2016. Namun ia belum mendapat tanda terima terkait penyerahan LHKPN.
"Kami sudah menyetorkan seluruh data LHKPN pegawai dan hakim ke KPK. Saya akan cek lagi, apakah memang betul ada hakim yang belum menyerahakan," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin KPK menyatakan, lima nama hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN. Mereka adalah Ketua MK Arief Hidayat dan empat hakim MK Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang terseret kasus suap.
"Untuk hakim Aswanto masih kami cek lebih lanjut. Sementara hakim Suhartoyo dan Manahan Sitompul telah melaporkan pada 2016. Tapi kami masih proses kelengkapan berkasnya sebelum diumumkan," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri mengimbau kelima hakim yang belum menyerahkan itu segera memperbarui laporan harta kekayaan mereka. Sebab, tenggat waktu yang diberikan oleh KPK untuk pelaporan LHKPN bagi para hakim itu telah mencapai batas.
Dalam peraturan KPK tahun 2005 menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dua tahun sekali.
LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aturan itu mewajibkan pejabat negara melaporkan kekayaan dan bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.