Laporan itu diterima polisi dengan nomorLP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017. Kuasa hukum Anies, Jupen Edy mengatakan, akun Twitter @chikohakim milik Chiko memuat informasi sesat yang menyebut mantan Menteri Pendidikan itu memiliki simpanan dan selingkuhan.
Jupen mengatakan twit @chikohakim terjadi pertama kali pada 27 Februari 2017 dan langsung di-mention ke akun resmi Anies Baswedan. Jupen mengatakan, akun Chiko sudah berkali-kali menulis hal yang kurang pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupen menduga tautan itu mempunyai motif politik yaitu untuk menyudutkan Anies yang hampir dipastikan bertarung di putaran kedua Pilkada DKI 2017. Anies, kata Jupen sangat khawatir informasi itu bisa mempengaruhi dukungan masyarakat kepadanya.
"Ini masih andai-andai ya. Bisa jadi dicabut bisa gimana gitu. Tapi sampai hari ini kami belum terima klarifikasi atau permintaan maaf dalam bentuk apa pun," tutur Jupen.
Dalam laporannya, Anies mempidanakan Chiko dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan membawa serta barang bukti berupa print out dan screen shot unggahan Chiko.