“Kami masih tunggu hasil gelar perkara penyidik, setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Bisa dijerat pasal apa, kan gitu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (3/3).
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat saksi. "Masih didalami, belum didapatkan. Masih butuh saksi lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Argo menilai percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu dianggap mengandung unsur pornografi dan dapat meresahkan masyarakat. Konten tersebut telah tersebar di media sosial sejak Minggu (29/1).
Selain terseret kasus dugaan percakapan mengandung konten pornografi, Firza terseret kasus dugaan makar. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Firza setelah menjalani masa tahanan 22 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.