Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung mengatakan, Soni ditunjuk menjadi Plt Gubernur karena memenuhi persyaratan. Sebelumnya Soni itu juga menjadi Plt Gubernur selama kampanye putaran pertama Pilkada berlangsung.
"Iya (Soni menjadi Plt). Persyaratannya kan dari eselon I Kemendagri, kemudian beliau eselon I dan ini putaran kedua saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang cuti," kata Yuswandi kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri memberikan izin cuti, konsekuensinya menunjuk Plt selama mereka berdua (Ahok-Djarot) cuti," ujarnya.
Misalnya saat Ia merombak struktur organisasi perangkat daerah. Ia menghilangkan 990 jabatan untuk perampingan struktur organisasi.
Dia menyebut, revisi itu dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mengindikasikan adanya monopoli dalam aturan tersebut.
Selain itu, Soni memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi sebesar Rp7,5 miiar dari dana APBD Perubahan 2016 dan APBD DKI 2017.
Selama mengeluarkan kebijakan, Soni mengaku selalu berkonsultasi dengan Ahok selaku gubernur yang tengah cuti. (sur/asa)