Ketua RT11/RW02 kelurahan Cawang, Aay mengatakan, pada dasarnya warga telah menyetujui rencana penggusuran. Warga telah beberapa kali menggelar musyawarah.
Dari hasil musyawarah tercetus rencana permintaan untuk ganti untung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga juga mengaku bingung saat akan mengurus sertifikat karena keterbatasan pengetahuan mereka.
Karena itu ia berharap Pemprov DKI Jakarta bukan hanya menyosialisasikan soal rencana penggusuran, tapi juga memberikan pendampingan pada proses penerbitan sertifikat tanah.
Gang Arus adalah salah satu lokasi yang langganan banjir saat Sungai Ciliwung meluap. Ada sekitar 110 kepala keluarga di sini yang akan digusur saat normaliasi Ciliwung dilaksanakan.
Warga Gang Arus yang lain, Herlina mengatakan, dirinya masih dalam proses mengurus berkas sertifikat. Ia terus mengejar agar legalitas lahan yang ia diami segera selesai prosesnya agar bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah.
"Takutnya kalau enggak ada surat, nanti enggak dibayar," kata Herlina.
Gang Arus adalah salah satu kawasan yang rencananya akan digusur pada April mendatang. Pemprov telah menyediakan 800 unit rumah susun untuk menampung warga korban penggusuran.
Selain Gang Arus, Pemprov DKI juga akan menggusur kawasan Cipinang Melayu di tepi Sungai Sunter, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Jakarta Selatan. (rhd/sur)