Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga saksi fakta yakni kakak angkat Ahok Analta Amier, politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, ketiga saksi akan memberikan keterangan meringankan bagi kliennya di muka persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humphrey berkata, Bambang hadir saat kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Sementara Eko diketahui pernah mendampingi Ahok dalam pilkada Bangka Belitung tahun 2007 sebagai calon wakil gubernur.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum memilih tak mengajukan pertanyaan pada Rizieq Shihab yang ditunjuk sebagai ahli agama Islam pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif pasal 156 a dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.