Rencana penggusuran menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Oktober mendatang itu menyasar garis sungai sepanjang 700 meter di kawasan Bukit Duri, mulai dari Jembatan Bukit Duri hingga Kompleks Perumahan Garuda Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Lalu, 700 meter sisi Sungai Ciliwung di kawasan Gang Arus, Cawang, Jakarta Timur, dan 2,5 kilometer hingga 3 kilometer sisi Sungai Sunter yang berada di belakang Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Setidaknya ada sekitar 5 kilometer sisi sungai yang saat ini bisa segera dimulai pengerjaannya pada April nanti. Proyek itu termasuk dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ketinggalan sebanyak 800 unit rumah susun sudah siap untuk menampung warga dari tiga lokasi tadi agar April nanti bisa langsung eksekusi.
Pembuatan turap untuk normalisasi Kali Ciliwung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kesiapan menggusur warga di tiga daerah itu terkait pemindahan untuk tempat tinggal juga dikatakan Ahok. "Kami harus pindahkan 5.000-an kepala keluarga di bantaran Sungai Ciliwung. Tunggu penyelesaian rusun dulu," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, pada Rabu (1/3) malam.
Lihat juga:Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok |
Adapun Siti Rohani (54), merasa khawatir kalau dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tidak akan bisa bekerja lagi sebagai penjahit kecil-kecilan karena kehilangan pelanggan.
Sebagian warga di wilayah yang ditargetkan untuk digusur itu, bisa jadi tengah menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah daerah pada April nanti--dan sama sekali bukan lelucon.
Ahok dan Penggusuran Kampung Pulo
Menyusul rencana penggusuran tiga wilayah tersebut, Mahkamah Agung dalam keputusannya yang termuat dalam situs MA, Senin (6/3), menolak kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada Agustus 2015. MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung Melayu, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta, dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 silam, melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.
Lihat juga:'Kalau Air Seleher, Kami Baru Geser' |
“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada CNNIndonesia.com, Senin.
Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU Agraria.
Alat berat dipakai untuk merobohkan rumah warga dalam upaya pemindahan paksa. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi) |
Vera mengatakan penggunaan kedua pasal itu adalah salah karena tak ditemukan dalam UU PTUN terbaru. “Ada kekhilafan majelis hakim dan dilanggengkan MA. Kami mempertimbangkan PK namun harus dibicarakan dahulu,” kata Vera ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin.
(obs/asa)
Pembuatan turap untuk normalisasi Kali Ciliwung. (CNN Indonesia/
Alat berat dipakai untuk merobohkan rumah warga dalam upaya pemindahan paksa. (