Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 20:18 WIB
Putu Sudiartana terbukti menerima suap Rp500 juta terkait pengurusan dana alokasi khusus kegiatan sarana/prasarana provinsi Sumatera Barat APBNP 2016.
I Putu Sudiartana divonis 6 tahun penjara. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Hak politik Putu turut dicabut selama lima tahun usai menjalani masa hukuman tersebut. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono, Rabu (8/3).
Putu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Putu terbukti menerima suap Rp500 juta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.

Putu menerima uang  dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar diberikan secara tunai di Stasiun Pasar Turi oleh Salim Alaydrus melalui Novita pada 30 September 2014," kata hakim Haryono.

Putu menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, Putu mendukung apapun putusan penegak hukum.

"Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum apapun putusannya," ucap Putu.
Ia mengaku tak kecewa dengan putusan tersebut dan meminta maaf pada konstituennya dari Bali. Putu juga meminta maaf pada rakyat Indonesia karena telah melakukan korupsi.

"Saya minta maaf. Saya salah dihukum, memang wajar. Saya menerima semuanya. Terima kasih," kata Putu. (gil)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER