Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menampik tudingan telah menerima US$108 ribu dari hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dia menyebut tudingan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak jelas. Dakwaan itu disusun oleh jaksa untuk dua terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto
"Menurut Jaksa saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa?," ujar Arif dalam pesan singkat, Kamis (9/3).
Arif menjelaskan, saat proses pembahasan proyek e-KTP dirinya hanya menjabat sebagai anggota Komisi II. Oleh karena itu, dia menampik mengetahui detail pembahasan anggaran proyek yang berlangsung pada tahun 2011-2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2010 Saya hanya anggota DPR, bukan pimpinan," ujarnya.
Meski masuk dalam jajaran angota DPR yang disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP, Arif mengaku tidak panik. Saat ini, ia fokus mencermati dakwaan dan mencari tahu tudingan penerimaan fee tersebut.
"Saya tidak mau reaksioner. Saya harus mencermati ada apa sebenarnya. Astagfirullan," ujarnya.
Arif pun menegaskan tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu pihak swasta yang juga masuk dalam berkas dakwaan JPU KPK. Ia juga merasa tidak pernah merima uang dari Andi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," ujar Arif.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik.
Dalam dakwaan itu, Arif disebut menerima US$108 ribu dari Andi.
(gil)