Dia menyebut tudingan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak jelas. Dakwaan itu disusun oleh jaksa untuk dua terdakwa mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto
"Menurut Jaksa saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa?," ujar Arif dalam pesan singkat, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masuk dalam jajaran angota DPR yang disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP, Arif mengaku tidak panik. Saat ini, ia fokus mencermati dakwaan dan mencari tahu tudingan penerimaan fee tersebut.
Lihat juga:Mengusut Nama Besar di Korupsi Proyek e-KTP |
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," ujar Arif.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik.
Dalam dakwaan itu, Arif disebut menerima US$108 ribu dari Andi. (gil)