Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, tersangka baru dapat ditetapkan setelah proses pembuktian di persidangan berlangsung. Pembuktian dapat dilakukan dengan memanggil nama-nama yang namanya disinggung dalam dakwaan untuk dikonfrontir dan disumpah saat memberi kesaksian di persidangan.
"Apa yang terungkap di persidangan itu kan sebagai suatu fakta hukum. Kalau sebagai fakta hukum maka bisa menjadi dasar penyidik untuk penyidikan, menetapkan tersangka baru," kata Marcus kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, nama-nama dalam dakwaan dapat dipanggil ke muka peradilan sebagai saksi kasus terkait. Pemeriksaan saksi di meja hijau bersamaan dengan pembuktian oleh jaksa.
Lihat juga:Sidang Perdana Korupsi e-KTP |
"Berarti mereka kan terbukti, jadi harus disidangkan lagi. Kalau tidak dilakukan, itu tidak adil. Kalau misalnya tidak terbukti (korupsi) bersama-sama ya mereka tak bisa dituntut, tapi bisa disidik lebih lanjut," katanya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR. Tujuannya, agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui pagu untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
"Keduanya tidak banyak komentar saat dibacakan dakwaan, saya yakin (mereka) bisa bantu ungkap kasus ini lebih jauh," kata Saut. (gil)