"Proses pencetakan mudah-mudahan Maret bisa diputuskan siapa pemenang lelang sehingga perekaman bisa cepat dilakukan," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/3).
Tjahjo menyebut dua faktor yang menghambat proses perekaman e-KTP, yaitu lelang yang belum selesai dan masalah hukum yang muncul pada pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, pemeriksaan KPK terhadap staf Kemendagri sebenarnya tidak menghambat kinerja lembaganya secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kinerja para staf tersebut menurun karena waktu kerja yang berkurang.
Lebih dari itu, Zudan menyebut data e-KTP dan nomor induk kependudukan akan terintegrasi sehingga program nomor identitas tunggal atau single identity number dapat terwujud.
“Misalnya orang mau mengurus izin di BKPM, petugas akan ketik NIK-nya dan akan langsung tahu jumlah izin yang dipunya warga itu. Nanti kaitannya juga dengan urusan pajak," ujarnya.
Lihat juga:Blanko e-KTP Masih Langka |
Padahal, Dinas Dukcapil Brebes setiap hari menerima setidaknya 300 hingga 400 permohonan pengurusan e-KTP. Akhirnya, permohonan itu baru dapat ditindaklanjuti dengan perekaman data dan pemberian surat keterangan. (abm/wis)